Senin, 29 Mei 2017

makalah hadist tentang pakaian dan perhiasan



PAKAIAN DAN PERHIASAN
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Hadits
Dosen Pengampu : Bpk. Abdul Sattar
Description: C:\Users\Acer\Downloads\Logo 3D UIN Walisongo.png
                                                                              
Disusun Oleh :
Fuadah                                    (1401016035)
Ighfir Hidayatullah     (131311048)
Misbahudin                 (131211106)

FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015
       I.            PANDAHULUAN
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
ARTINYA : Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup 'auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. QS. AL-A’ROF ;26.
Setelah kita menyimak ayat diatas, kita akan mengetahui bahwa Allah menyebutkan tentang pakaian dan perhiasan. Apabila sekilas kita melihat, pakaian dan perhiasan merupakan dua hal yang tidak lepas dari kehidupan manusia, lantas bagaimanakah Islam melihat dan memaknai pakaian dan perhiasan dalam kehidupan sehari-hari, bagaimanakah islam mengatur manusia dalam hal berpakaian dan berhias ? selengkapnya insyaAllah akan kami bahas dalam makalah ini, tentunya dengan pendekatan beberapa dalil di dalam hadits.

    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimanakah sudut pandang Islam tentang pakaian dan perhiasan ?
B.     Bagaimanakah Islam mengatur cara berpakaian dan berhias bagi laki-laki ?
C.     Bagaimanakah Islam mengatur cara berpakaian dan berhias bagi perempuan ?
D.    Bagaimanakah problematika dalam masyarakat mengenai aturan-aturan Islam dalam berpakaian dan berhias, lantas bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan untuk tetap mempertahankan aturan-aturan islam dalam berpakaian dan berhias ?





 III.            PEMBAHASAN
Dalam Islam, pakaian dan perhiasan bukan hanya sebatas persoalan budaya maupun persoalan mode, namun lebih dari itu dalam Islam pakaian dan perhiasan adalah persoalan syariat dimana Allah swt. dan rosululloh saw. telah memberikan aturan-aturan, ketentuan-ketentuan bahkan sampai memasuki kajian halal dan haram, maksudnya manakah pakaian dan perhiasan yang halal  dikenakan oleh laki-laki dan manakah yang halal  dikenakan oleh perempuan.
A.    Pakaian dan Perhiasan dalam Sudut Pandang Islam
Berbicara mengenai pakaian, sebetulnya rosululloh saw. telah memberikan contoh, yaitu beliau selalu memakai baju yang bagus minimal pantas dipandang meskipun baju itu harganya tidak mahal dan meskipun baju itu pemberian dari orang lain. Pandangan al-qur’an dan al-hadits terhadap pakaian dan perhiasan adalah diperbolehkan, asalkan tidak karena sombong, berlebih-lebihan dan pamer[1]. Rosululloh bersabda dalam hadits berikut :
وقال النبي صلى الله عليه وسلم: (كلوا واشربوا والبسوا وتصدقوا في غير إسراف ولا مخيلة).
Artinya : Nabi saw. Bersabda :’’makanlah kamu sekalian dan minumlah kamu sekalian dan bersedekahlah kamu sekalian, di dalam selain isrof dan sombong’’. [HR. AL-BUKHORI, FI KITABULLIBAS].
Dan perhatikan pula firman Allah swt. Berikut ini :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya : "Hai anak-cucu Adam! Pakailah perhiasanmu di tiap-tiap masjid dan makanlah dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan (boros)." (al-A'raf: 31).
Islam selalu mempersilahkan bahkan sampai memerintahkan kepada umat manusia agar geraknya baik, sikapnya elok dipandang mata dan hidupnya teratur serta rapi. Semua itu untuk memanfaatkan dan menggunakan pakaian serta perhiasan yang telah diciptakan oleh Allah swt. Jangan sampai umat Islam khususnya berpakaian yang jelek, tidak pantas dipakai, apalagi di saat menghadap kepada Allah swt.(beribadah, seperti sholat, menjamu tamu, mendatangi pengajian dan lain sebagainya), ini sangatlah tidak pantas[2].
Dijelaskan dalam surat Al-A’rof  ayat 26, bahwa Islam memandang pakaian dengan dua pandangan, yang pertama, pakaian itu untuk menutupi aurat dan yang kedua pakaian itu untuk berhias. Berikut Allah swt. Berfirman :
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Artinya : "Hai anak-cucu Adam! Sungguh Kami telah menurunkan untuk kamu pakaian yang dapat menutupi aurat-auratmu dan untuk perhiasan." (al-A'raf: 26).
Maka, jika ada orang yang di dalam berpakaiannya tidak berada dalam 2 koridor ini (untuk menutup aurat dan untuk berhias), maka dia berarti telah tertipu oleh bujuk-rayu syetan dan iblis[3]. Karena pakaian dan perhiasan sangat erat kaitannya dengan harga diri, status sosial, kekayaan ke-elit-an, sehingga syetan dan iblis membujuk dan merayu manusi agar terbuai dengan kesombongan dari pakaian dan perhiasan yang dikenakannya. Allah berfirman dalam ayat berikut :
يَا بَنِي آدَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَاتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاء لِلَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ
Artinya : "Hai anak-cucu Adam! Jangan sampai kamu dapat diperdayakan oleh syaitan, sebagaimana mereka telah dapat mengeluarkan kedua orang tuamu (Adam dan Hawa) dari surga, mereka dapat menanggalkan pakaian kedua orang tuamu itu supaya kelihatan kedua auratnya." (al-A'raf: 27).
B.     Islam Mengatur Cara Berpakaian dan Berhias Bagi Laki-Laki
Dalam aturan berpakaian dan berhias, laki-laki sangat berbeda dengan wanita. Sebetulnya tidak terdapat sebuah rumusan yang membedakan aturan tersebut, hanya saja kita sebagai umat islam yang telah bersaksi bahwa nabi Muhammad saw. adalah utusan Allah, ‘’kiblat’’ kita dan petunjuk arah kehidupan kita pastilah beliau. Beberapa ketentuan rosululloh saw. adalah : laki-laki tidak boleh memakai sutra, emas, menyeret pakaiannya karena sombong dan lain sebagainya. Berikut akan kami uraikan haditsnya :
1)      Laki-laki dilarang menggunakan emas dan sutera
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
Artinya : “Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ
Artinya : Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2069)[4].
2)      Laki-laki dilarang memakai pakaian yang dicelup pewarna kuning
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ يَحْيَى حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ ابْنَ مَعْدَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ جُبَيْرَ بْنَ نُفَيْرٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَخْبَرَهُ قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلَا تَلْبَسْهَا و حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْمُبَارَكِ كِلَاهُمَا عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَا عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ[5]
Artinya : Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya. Dan telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb; Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun; Telah mengabarkan kepada kami Hisyam; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yg lain; Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah; Telah menceritakan kepada kami Waki' dari 'Ali bin Al Mubarak keduanya dari Yahya bin Abu Katsir dengan sanad ini & keduanya berkata dari Khalid bin Ma'dan. HR. MUSLIM.


3)      Larangan menyeret pakaian karena sombong
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م. قَالَ:" لَا يَنْضُرُ اللهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ اِلىَ مَنْ جَرَّ اِزَارَهُ بَطَرًا"
Artinya : “Bahwasannya Rasulullah saw.bersabda: pada hari kiamat Allah tidak melihat kepada orang yang menyeret kain pinggangnya karena sombong.”HR. BUKHORI.
سَمِعْتُ عَمَّتِي، تُحَدِّثُ عَنْ عَمِّهَا قَالَ: بَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِالمَدِيْنَةِ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُوْلُ: « اِرْفَعْ إِزَارَكَ، فَإِنَّهُ أَنْقَى» فَإِذَا هُوَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ:
 يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ مَلْحَاءُ) قَالَ: « أَمَّا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ ؟ » فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارَهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ
ARTINYA : Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Al Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ‘Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.’ Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, “Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya.”HR. MUSLIM.
4)      Anjuran untuk memakai sandal atau sejenisnya
يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّ اللهِ رَسُوْلُ كَانَ
ARTINYA : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menyenangi mendahulukan bagian yang kanan dalam mengenakan sandalnya, menyisir rambutnya, dalam bersuci, dan dalam seluruh keadaannya[6].”HR. BUKHORI.
5)      Laki-laki tidak boleh menyerupai wanita dan wanita tidak boleh menyerupai laki-laki
عن ابن عبّاس رضي الله عنه قال: لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم المتشبّهين من الرجال بالنّساء والمتشبّهات من النّساء بالرجال
ARTINYA : ‘’Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, “Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam mela’nat orang laki-laki yang menyerupai perempuan dan mela’nat dari perempuan yang menyerupai laki-laki’’[7] HR. BUKHORI.

C.    Islam Mengatur Cara Berpakaian dan Berhias Bagi Perempuan
Selain kaum laki-laki, Allah swt. juga telah menciptakan wanita atau sering dijuluki kaum hawa’. Wanita, seluruh tubuhnya adalah aurat, tentu saja harus ditutupi dengan pakaian dan tidak boleh sampai terlihat oleh laki-laki yang bukan muhrimnya. Oleh karena itu, Islam juga telah mengatur bagaimana cara berpakaian dan berhias untuk kaum wanita agar tidak terjadi pelanggaran dalam agama.
a)      Larangan bersolek secara berlebihan bagi perempuan
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً
Artinya : dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta'atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.[8] QS. AL-AHZAB ; 33
b)      Perintah berjilbab dan menutup aurat
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
ARTINYA : Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.QS. AL-AHZAB ; 59
c)      Hanya wajah dan telapak tangan yang boleh terlihat
قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
ARTINYA : ‘’Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya[9])’’.HR. ABU DAUD.
d)      Diperbolehkannya perempuan memakai sutera dan emas
e)      Parfum bagi wanita itu yang nampak warnanya namun samar baunya


D.    Problematika dan Aplikasi Aturan-Aturan Islam dalam Berpakaian dan Berhias
Ada tiga macam fungsi pakaian, yakni sebagai penutup aurat, untuk menjaga kesehatan, dan untuk keindahan. Tuntunan Islam mengandung didikan moral yang tinggi. Dalam masalah aurat, Islam telah menetapkan bahwa aurat lelaki adalah antara pusar samapi kedua lutut. Sedangkan bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Mengenai bentuk atau model pakaian, Islam tidak memberi batasan, karena hal ini berkaitan dengan budaya setempat. Oleh karena itu, kita diperkenankan memakai pakaian dengan model apapun, selama pakaian tersebut memenuhi persyaratan sebagai penutup aurat.
Pakaian merupakan penutup tubuh untuk memberikan proteksi dari bahaya asusila, memberikan perlindungan dari sengatan matahari dan terpaan hujan, sebagai identitas seseorang, sebagai harga diri seseorang, dan sebuah kebutuhan untuk mengungkapkan rasa malu seseorang. Dahulu, pakaian yang sopan adalah pakaian yang menutup aurat, dan juga longgar sehingga tidak memberikan gambaran atau relief bentuk tubuh seseorang terutama untuk kaum wanita. Sekarang orang-orang sudah menyebut pakaian seperti itu sudah dibilang kuno dan tidak mengikuti mode zaman sekarang atau tidak modis. Timbul pakaian you can see atau sejenis tanktop, dll. Yang uniknya, semakin sedikit bahan yang digunakan dan semakin ketat pakaian tersebut maka semakin mahal pakaian tersebut. Ada seseorang yang berkata sedikit mengena, “Anak jaman sekarang bajunya kayak baju anak kecil, pantesan saya nyari baju anak rada susah, berebut ama orang dewasa.” Memang tidak salah dia mengatakan hal seperti itu, karena itu memang kenyataan. Padahal jika kita tidak bisa menjaga aurat kita, kita akan kerepotan. Sangat tidak mungkin kita akan mengumbar aurat di depan umum, jika hal tersebut dilakukan, maka kita bisa disebut gila. Mau tidak anda disebut gila?
Anehnya, sekarang banyak kaum wanita terutama muslimah yang belomba-lomba untuk memakai pakaian yang katanya modis tersebut. Pakaian tersebut sebenarnya digunakan oleh para PSK dan WTS untuk memikat pelanggan, akan tetapi seiring perkembangan waktu, fungsi pakaian tersebut sudah berubah untuk memikat lawan jenis, sehingga semakin terpikat lawan jenis, semakin banyak pula kasus tindakan asusila yang sering kita baca di media cetak, elektronik, atau mungkin kita pernah melihat atau mengalaminya sendiri. Pelecehan seksual ada di mana-mana. Tidakkah para mukminin dan mukminat telah diperintahkan oleh Allah di dalam kitab suci, al-Qur’an, surat Al-A’raf ayat 26.
Tapi mengapa kaum hanya kaum wanita saja yang dibahas? Ya, karena wanita adalah manusia yang paling dijaga harga dirinya oleh Allah SWT. sangat sayangnya Allah kepada wanita, Allah Yang Maha Penyayang sampai-sampai membahas hal-hal sekecil itu. Maka dari itu marilah kita menjaga harga diri wanita muslimah kita demi tercapainya masa depan yang cerah.

 IV.            KESIMPULAN
Pakaian dan perhiasan dalam sudut pandang Islam yaitu memakai baju yang bagus minimal pantas dipandang meskipun baju itu harganya tidak mahal dan meskipun baju itu pemberian dari orang lain.
Mengenai bentuk atau model pakaian, Islam tidak memberi batasan, karena hal ini berkaitan dengan budaya setempat. Oleh karena itu, kita diperkenankan memakai pakaian dengan model apapun, selama pakaian tersebut memenuhi persyaratan sebagai penutup aurat.
Maka dari itu marilah kita menjaga harga diri  kita sebagai muslim dan muslimah demi tercapainya masa depan yang cerah.

    V.            PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan tentang Pakaian dan Perhiasan. Kritik dan saran kami tunggu untuk perbaikan makalah yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA
An-Nawawi, Imam. Syarah Shohih Muslim. Jakarta: Pustakaazzam. 2011.
Aris, Mohammad. Shohih Muslim dan Terjemahan Jilid 2. Jombang: Cipta Pustaka. 2009.
Ibrahim. Wanita Berjilbab vs Wanita Bersolek. Jakarta: Amzah. 2007.
Muhammad, Syaikh Nashiruddin. Shahih At-Targhib Wa At-Tarhib. Jakarta: Pustaka Sahifa. 2012.
Muhammad, Teungku Hasbi Ash-Shiddieqy. Mutiara Hadits 6. Semarang: Pustaka Rizki Putra. 2003.


[1] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Mutiara Hadits 6, (Semarang: Pustaka RizkibPutra, 2003) hlm. 182
[2] Ibrahim, WANITA BERJILBAB VS WANITA BERSOLEK, (Jakarta ; AMZAH ; 2007). Hlm. 31
[3] Imam An-nawawi, SYARAH SOHIH MUSLIM, (Jakarta ; Pustaka Azzam ; 2011). Hlm. 72
[4] Mohammad Aris, SHOHIH MUSLIM DAN TERJEMAHAN JILID 2, (Jombang ; Cipta pustaka ; 2009). Hlm. 1275
[5] Mohammad Aris, SHOHIH MUSLIM DAN TERJEMAHAN JILID 2, (Jombang ; Cipta pustaka ; 2009). Hlm. 1500
[6] Imam An-nawawi, SYARAH SOHIH MUSLIM, (Jakarta ; Pustaka Azzam ; 2011). Hlm. 113
[7] Syaikh Muhammad Nashiruddin, SHAHIH AT-TARGHIB WA AT-TARHIB, (Jakarta ; PUSTAKA SAHIFA ; 2012). Hlm. 259
[8] Ibrahim, WANITA BERJILBAB VS WANITA BERSOLEK, (Jakarta ; AMZAH ; 2007). Hlm. ‘’pendahuluan’’
[9] Syaikh Muhammad Nashiruddin, SHAHIH AT-TARGHIB WA AT-TARHIB, (Jakarta ; PUSTAKA SAHIFA ; 2012). Hlm. 279

Tidak ada komentar:

Posting Komentar