PAKAIAN DAN PERHIASAN
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Hadits
Dosen Pengampu : Bpk. Abdul Sattar
Disusun Oleh :
Fuadah (1401016035)
Ighfir Hidayatullah (131311048)
Misbahudin (131211106)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015
I.
PANDAHULUAN
يَا
بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً
وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ
يَذَّكَّرُونَ
ARTINYA
: Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk
menutup 'auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah
yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan
Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. QS. AL-A’ROF ;26.
Setelah kita menyimak ayat diatas, kita
akan mengetahui bahwa Allah menyebutkan tentang pakaian dan perhiasan. Apabila
sekilas kita melihat, pakaian dan perhiasan merupakan dua hal yang tidak lepas
dari kehidupan manusia, lantas bagaimanakah Islam melihat dan memaknai pakaian
dan perhiasan dalam kehidupan sehari-hari, bagaimanakah islam mengatur manusia
dalam hal berpakaian dan berhias ? selengkapnya insyaAllah akan kami bahas
dalam makalah ini, tentunya dengan pendekatan beberapa dalil di dalam hadits.
II.
RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimanakah sudut pandang Islam tentang
pakaian dan perhiasan ?
B. Bagaimanakah Islam mengatur cara
berpakaian dan berhias bagi laki-laki ?
C. Bagaimanakah Islam mengatur cara
berpakaian dan berhias bagi perempuan ?
D. Bagaimanakah problematika dalam
masyarakat mengenai aturan-aturan Islam dalam berpakaian dan berhias, lantas
bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan untuk tetap mempertahankan
aturan-aturan islam dalam berpakaian dan berhias ?
III.
PEMBAHASAN
Dalam Islam, pakaian dan perhiasan bukan
hanya sebatas persoalan budaya maupun persoalan mode, namun lebih dari itu
dalam Islam pakaian dan perhiasan adalah persoalan syariat dimana Allah swt.
dan rosululloh saw. telah memberikan aturan-aturan, ketentuan-ketentuan bahkan
sampai memasuki kajian halal dan haram, maksudnya manakah pakaian dan perhiasan
yang halal dikenakan oleh laki-laki dan
manakah yang halal dikenakan oleh
perempuan.
A. Pakaian dan Perhiasan dalam Sudut
Pandang Islam
Berbicara mengenai pakaian, sebetulnya
rosululloh saw. telah memberikan contoh, yaitu beliau selalu memakai baju yang
bagus minimal pantas dipandang meskipun baju itu harganya tidak mahal dan
meskipun baju itu pemberian dari orang lain. Pandangan al-qur’an dan al-hadits
terhadap pakaian dan perhiasan adalah diperbolehkan, asalkan tidak karena
sombong, berlebih-lebihan dan pamer[1].
Rosululloh bersabda dalam hadits berikut :
وقال
النبي صلى الله عليه وسلم: (كلوا واشربوا والبسوا وتصدقوا في غير إسراف ولا
مخيلة).
Artinya : Nabi saw. Bersabda :’’makanlah
kamu sekalian dan minumlah kamu sekalian dan bersedekahlah kamu sekalian, di
dalam selain isrof dan sombong’’. [HR. AL-BUKHORI, FI KITABULLIBAS].
Dan
perhatikan pula firman Allah swt. Berikut ini :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ
عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ
يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya
: "Hai anak-cucu Adam! Pakailah perhiasanmu di tiap-tiap masjid dan
makanlah dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan (boros)." (al-A'raf:
31).
Islam selalu mempersilahkan bahkan
sampai memerintahkan kepada umat manusia agar geraknya baik, sikapnya elok
dipandang mata dan hidupnya teratur serta rapi. Semua itu untuk memanfaatkan
dan menggunakan pakaian serta perhiasan yang telah diciptakan oleh Allah swt.
Jangan sampai umat Islam khususnya berpakaian yang jelek, tidak pantas dipakai,
apalagi di saat menghadap kepada Allah swt.(beribadah, seperti sholat, menjamu
tamu, mendatangi pengajian dan lain sebagainya), ini sangatlah tidak pantas[2].
Dijelaskan dalam surat Al-A’rof ayat 26, bahwa Islam memandang pakaian dengan
dua pandangan, yang pertama, pakaian itu untuk menutupi aurat dan yang kedua
pakaian itu untuk berhias. Berikut Allah swt. Berfirman :
يَا
بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً
وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ
يَذَّكَّرُونَ
Artinya : "Hai anak-cucu Adam!
Sungguh Kami telah menurunkan untuk kamu pakaian yang dapat menutupi
aurat-auratmu dan untuk perhiasan." (al-A'raf: 26).
Maka, jika ada orang yang di dalam
berpakaiannya tidak berada dalam 2 koridor ini (untuk menutup aurat dan untuk
berhias), maka dia berarti telah tertipu oleh bujuk-rayu syetan dan iblis[3].
Karena pakaian dan perhiasan sangat erat kaitannya dengan harga diri, status
sosial, kekayaan ke-elit-an, sehingga syetan dan iblis membujuk dan merayu
manusi agar terbuai dengan kesombongan dari pakaian dan perhiasan yang
dikenakannya. Allah berfirman dalam ayat berikut :
يَا
بَنِي آدَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ
الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَاتِهِمَا إِنَّهُ
يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا
الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاء لِلَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ
Artinya : "Hai anak-cucu Adam!
Jangan sampai kamu dapat diperdayakan oleh syaitan, sebagaimana mereka telah
dapat mengeluarkan kedua orang tuamu (Adam dan Hawa) dari surga, mereka dapat
menanggalkan pakaian kedua orang tuamu itu supaya kelihatan kedua
auratnya." (al-A'raf: 27).
B. Islam Mengatur Cara Berpakaian dan
Berhias Bagi Laki-Laki
Dalam aturan berpakaian dan berhias,
laki-laki sangat berbeda dengan wanita. Sebetulnya tidak terdapat sebuah
rumusan yang membedakan aturan tersebut, hanya saja kita sebagai umat islam
yang telah bersaksi bahwa nabi Muhammad saw. adalah utusan Allah, ‘’kiblat’’
kita dan petunjuk arah kehidupan kita pastilah beliau. Beberapa ketentuan
rosululloh saw. adalah : laki-laki tidak boleh memakai sutra, emas, menyeret
pakaiannya karena sombong dan lain sebagainya. Berikut akan kami uraikan
haditsnya :
1)
Laki-laki dilarang menggunakan emas dan sutera
عَنْ
أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
Artinya : “Dari Abu Musa,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan
bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai
no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
لاَ
تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ
فِى الآخِرَةِ
Artinya :
“Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di
dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5633 dan
Muslim no. 2069)[4].
2)
Laki-laki dilarang memakai pakaian yang dicelup
pewarna kuning
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي
عَنْ يَحْيَى حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ ابْنَ
مَعْدَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ جُبَيْرَ بْنَ نُفَيْرٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ
اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَخْبَرَهُ قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ
إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلَا تَلْبَسْهَا و حَدَّثَنَا زُهَيْرُ
بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ ح و حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ عَلِيِّ بْنِ
الْمُبَارَكِ كِلَاهُمَا عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ
وَقَالَا عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ[5]
Artinya : Sesungguhnya ini adalah
pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya. Dan telah
menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb; Telah menceritakan kepada kami Yazid
bin Harun; Telah mengabarkan kepada kami Hisyam; Demikian juga telah
diriwayatkan dari jalur yg lain; Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr
bin Abu Syaibah; Telah menceritakan kepada kami Waki' dari 'Ali bin Al Mubarak
keduanya dari Yahya bin Abu Katsir dengan sanad ini & keduanya berkata dari
Khalid bin Ma'dan. HR. MUSLIM.
3)
Larangan menyeret pakaian karena sombong
أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ ص.م. قَالَ:" لَا يَنْضُرُ اللهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ اِلىَ
مَنْ جَرَّ اِزَارَهُ بَطَرًا"
Artinya : “Bahwasannya Rasulullah saw.bersabda: pada hari kiamat Allah tidak
melihat kepada orang yang menyeret kain pinggangnya karena sombong.”HR. BUKHORI.
سَمِعْتُ عَمَّتِي، تُحَدِّثُ عَنْ عَمِّهَا قَالَ:
بَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِالمَدِيْنَةِ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُوْلُ: «
اِرْفَعْ إِزَارَكَ، فَإِنَّهُ أَنْقَى» فَإِذَا هُوَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ:
يَا
رَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ مَلْحَاءُ) قَالَ: « أَمَّا لَكَ فِيَّ
أُسْوَةٌ ؟ » فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارَهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ
ARTINYA : Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan
dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Al Madinah,
tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ‘Angkat kainmu, karena itu
akan lebih bersih.’ Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, “Sesungguhnya yang kukenakan ini
tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih”. Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku
sebagai teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di
pertengahan kedua betisnya.”HR. MUSLIM.
4) Anjuran untuk
memakai sandal atau sejenisnya
5) Laki-laki
tidak boleh menyerupai wanita dan wanita tidak boleh menyerupai laki-laki
عن
ابن عبّاس رضي الله عنه قال: لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم المتشبّهين من
الرجال بالنّساء والمتشبّهات من النّساء بالرجال
ARTINYA
: ‘’Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, “Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam
mela’nat orang laki-laki yang menyerupai perempuan dan mela’nat dari perempuan
yang menyerupai laki-laki’’[7]
HR. BUKHORI.
C. Islam Mengatur Cara Berpakaian dan
Berhias Bagi Perempuan
Selain kaum laki-laki, Allah swt. juga
telah menciptakan wanita atau sering dijuluki kaum hawa’. Wanita,
seluruh tubuhnya adalah aurat, tentu saja harus ditutupi dengan pakaian dan
tidak boleh sampai terlihat oleh laki-laki yang bukan muhrimnya. Oleh karena
itu, Islam juga telah mengatur bagaimana cara berpakaian dan berhias untuk kaum
wanita agar tidak terjadi pelanggaran dalam agama.
a) Larangan bersolek secara berlebihan bagi
perempuan
وَقَرْنَ
فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا
يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ
تَطْهِيراً
Artinya : dan hendaklah kamu tetap
di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta'atilah
Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa
dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.[8]
QS. AL-AHZAB ; 33
b) Perintah berjilbab dan menutup aurat
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
ARTINYA : Hai Nabi, katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.QS.
AL-AHZAB ; 59
c) Hanya wajah dan telapak tangan yang
boleh terlihat
قَالَ
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ
يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
ARTINYA : ‘’Wahai Asma’,
sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak
tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak
tangannya[9])’’.HR.
ABU DAUD.
d) Diperbolehkannya perempuan memakai
sutera dan emas
e) Parfum bagi wanita itu yang nampak warnanya
namun samar baunya
D. Problematika dan Aplikasi Aturan-Aturan
Islam dalam Berpakaian dan Berhias
Ada
tiga macam fungsi pakaian, yakni sebagai penutup aurat, untuk menjaga
kesehatan, dan untuk keindahan. Tuntunan Islam mengandung didikan moral yang tinggi.
Dalam masalah aurat, Islam telah menetapkan bahwa aurat lelaki adalah antara
pusar samapi kedua lutut. Sedangkan bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali
muka dan telapak tangan.
Mengenai
bentuk atau model pakaian, Islam tidak memberi batasan, karena hal ini
berkaitan dengan budaya setempat. Oleh karena itu, kita diperkenankan memakai
pakaian dengan model apapun, selama pakaian tersebut memenuhi persyaratan
sebagai penutup aurat.
Pakaian
merupakan penutup tubuh untuk memberikan proteksi dari bahaya asusila,
memberikan perlindungan dari sengatan matahari dan terpaan hujan, sebagai
identitas seseorang, sebagai harga diri seseorang, dan sebuah kebutuhan untuk
mengungkapkan rasa malu seseorang. Dahulu, pakaian yang sopan adalah pakaian
yang menutup aurat, dan juga longgar sehingga tidak memberikan gambaran atau
relief bentuk tubuh seseorang terutama untuk kaum wanita. Sekarang orang-orang
sudah menyebut pakaian seperti itu sudah dibilang kuno dan tidak mengikuti mode
zaman sekarang atau tidak modis. Timbul pakaian you can see atau
sejenis tanktop, dll. Yang uniknya, semakin sedikit bahan yang
digunakan dan semakin ketat pakaian tersebut maka semakin mahal pakaian
tersebut. Ada seseorang yang berkata sedikit mengena, “Anak jaman sekarang
bajunya kayak baju anak kecil, pantesan saya nyari baju anak rada susah,
berebut ama orang dewasa.” Memang tidak salah dia mengatakan hal seperti itu,
karena itu memang kenyataan. Padahal jika kita tidak bisa menjaga aurat kita,
kita akan kerepotan. Sangat tidak mungkin kita akan mengumbar aurat di depan
umum, jika hal tersebut dilakukan, maka kita bisa disebut gila. Mau tidak anda
disebut gila?
Anehnya,
sekarang banyak kaum wanita terutama muslimah yang belomba-lomba untuk memakai
pakaian yang katanya modis tersebut. Pakaian tersebut sebenarnya
digunakan oleh para PSK dan WTS untuk memikat pelanggan, akan tetapi seiring
perkembangan waktu, fungsi pakaian tersebut sudah berubah untuk memikat lawan
jenis, sehingga semakin terpikat lawan jenis, semakin banyak pula kasus tindakan
asusila yang sering kita baca di media cetak, elektronik, atau mungkin kita
pernah melihat atau mengalaminya sendiri. Pelecehan seksual ada di mana-mana.
Tidakkah para mukminin dan mukminat telah diperintahkan oleh Allah di dalam
kitab suci, al-Qur’an, surat Al-A’raf ayat 26.
Tapi
mengapa kaum hanya kaum wanita saja yang dibahas? Ya, karena wanita adalah
manusia yang paling dijaga harga dirinya oleh Allah SWT. sangat sayangnya Allah
kepada wanita, Allah Yang Maha Penyayang sampai-sampai membahas hal-hal sekecil
itu. Maka dari itu marilah kita menjaga harga diri wanita muslimah kita demi
tercapainya masa depan yang cerah.
IV.
KESIMPULAN
Pakaian dan
perhiasan dalam sudut pandang Islam yaitu memakai
baju yang bagus minimal pantas dipandang meskipun baju itu harganya tidak mahal
dan meskipun baju itu pemberian dari orang lain.
Mengenai bentuk atau model pakaian,
Islam tidak memberi batasan, karena hal ini berkaitan dengan budaya setempat.
Oleh karena itu, kita diperkenankan memakai pakaian dengan model apapun, selama
pakaian tersebut memenuhi persyaratan sebagai penutup aurat.
Maka
dari itu marilah kita menjaga harga diri kita sebagai muslim dan muslimah demi
tercapainya masa depan yang cerah.
V.
PENUTUP
Demikianlah
makalah yang dapat kami sampaikan tentang Pakaian dan Perhiasan. Kritik
dan saran kami tunggu untuk perbaikan makalah yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
An-Nawawi,
Imam. Syarah Shohih Muslim. Jakarta:
Pustakaazzam. 2011.
Aris, Mohammad. Shohih Muslim dan Terjemahan Jilid 2. Jombang:
Cipta Pustaka. 2009.
Ibrahim.
Wanita Berjilbab vs Wanita Bersolek.
Jakarta: Amzah. 2007.
Muhammad, Syaikh Nashiruddin. Shahih At-Targhib Wa At-Tarhib. Jakarta:
Pustaka Sahifa. 2012.
Muhammad, Teungku Hasbi
Ash-Shiddieqy. Mutiara Hadits 6.
Semarang: Pustaka Rizki Putra. 2003.
[1]
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Mutiara Hadits 6, (Semarang:
Pustaka RizkibPutra, 2003) hlm. 182
[2] Ibrahim, WANITA BERJILBAB VS WANITA
BERSOLEK, (Jakarta ; AMZAH ; 2007). Hlm. 31
[3] Imam An-nawawi, SYARAH SOHIH MUSLIM, (Jakarta
; Pustaka Azzam ; 2011). Hlm. 72
[4]
Mohammad Aris, SHOHIH MUSLIM DAN TERJEMAHAN JILID 2, (Jombang ; Cipta
pustaka ; 2009). Hlm. 1275
[5]
Mohammad Aris, SHOHIH MUSLIM DAN TERJEMAHAN JILID 2, (Jombang ; Cipta
pustaka ; 2009). Hlm. 1500
[6] Imam An-nawawi, SYARAH SOHIH MUSLIM, (Jakarta
; Pustaka Azzam ; 2011). Hlm. 113
[7]
Syaikh Muhammad Nashiruddin, SHAHIH AT-TARGHIB WA AT-TARHIB, (Jakarta ;
PUSTAKA SAHIFA ; 2012). Hlm. 259
[8] Ibrahim, WANITA BERJILBAB VS WANITA
BERSOLEK, (Jakarta ; AMZAH ; 2007). Hlm. ‘’pendahuluan’’
[9]
Syaikh Muhammad Nashiruddin, SHAHIH AT-TARGHIB WA AT-TARHIB, (Jakarta ;
PUSTAKA SAHIFA ; 2012). Hlm. 279
Tidak ada komentar:
Posting Komentar